Ringkasan masalah tanah waqaf (P. Nawer) adalah sebagai berikut:
- Tanah diwaqafkan tahun 1996 oleh P. Nawer kepada Yayasan Al-Umm
- Tahun 1997 tanah sersebut telah dibangun pondok putra di atasnya dan telah disertifikat waqof
- Setelah pembangunan selesai dan sertifikat waqof keluar, maka P. Nawer (waqif tanah 90m2) minta agar
tanahnya itu ditukar dengan jalan yang menghubungkan ke rumahnya.
- Karena semua tanah yayasan Al-Umm telah disertifikat waqof maka P. Nawer diberikan surat hak pakai jalan selamanya dan pihak yayasan tidak boleh menutupnya.
- Mungkin karena desakan keluarganya atau hasutan pihak ketiga, semingu kemudian P. Nawer membawa
selembar kertas pernyataan tukar-menukar yang telah ditanda tangani kepala desa (saat itu P. FUDAILI) dan P. NAWER sendiri juga telah tanda tangan. Sehingga dengan keadaan terpaksa ketua yayasan menanda
tanganinya.
- Dengan demikian proses penukaran itu tidak syah karena :
1. Semua tanah yayasan termasuk yg diwakafkan P. Nawer sudah disertifikat wakaf (disatukan)
2. Surat tukar menukar tsb telah ditanda tangani lebih dahulu oleh P. FUDAILI (kades 1997)>>> Bukti surat tersebut ditanda tangani lebih dahulu oleh P Kades dan waqif (saat itu) masih ada sampai sekarang berupa foto copynya.
3. Permintaan P. Nawer untuk MENJADI TUKAR MENUKAR SETELAH TANAHNYA DIBAGUN
PONDOK (yaitu setahun kemudian setelah diwakafkan) dan telah disertifikat waqaf oleh yayasan.
Selengkapnya silahkan baca kronologis tanah waqof mau diambil lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar