Selasa, 26 Juli 2011

Tanah Wakaf Mau Diambil Lagi oleh Wakif

Lembaga Yatim Piatu dan Dhu'afa' Al-Umm (PA Al-Umm) Ambunten mempunyai satu gedung asrama putra yang berdiri diatas tanah wakaf seluas 90 m2 dan satu gedung asrama putri yang terpisah dengan asrama putra. Asrama putra tersebut berisi empat kamar yang telah berdiri sejak tahun 1997. Adapun yang menempatinya adalah anak atau santri yang berasal dari anak-anak tidak mampu dan anak-anak yatim piatu. sekarang tanah tersebut diminta kembali oleh wakif (orang yang berwakaf) sedangkan tanah tersebut telah disertifikat tanah waqaf menyatu dengan tanah wakaf yayasan lainnya.
Wakaf berubah jadi tukaran ibarat meludah lalu ludahnya dijilat lagi
Dengan demikian proses penukaran itu tidak syah karena :
   1. Semua tanah yayasan termasuk yg diwakafkan Nawer sudah disertifikat wakaf (disatukan)
   2. Surat tukar menukar tsb telah ditanda tangani lebih dahulu oleh FUDAILI (kades 1997)
   3. Permintaan Nawer untuk MENJADI TUKAR MENUKAR SETELAH TANAHNYA DIBAGUN
       PONDOK (yaitu setahun kemudian setelah diwakafkan)

Adapun kronologis terjadinya wakaf sampai diminta kembali adalah sebagai berikut:


25-4-1996 :
­    Nawer (wakif) menyatakan wakafkan tanah seluas 90 m2 yang letaknya berdempetan (selatannya) tempat ibadah / mushalla Al-Umm.
­    Penyerahan wakaf tersebut ditandai dengan surat pernyataan wakaf yang ditanda tangani oleh Nawer, diketahui kepala desa Tambaagung Ares.
­    Dengan mewakafkan tanah ini, Nawer minta ijin untuk menggunakan tanah yayasan di sebelah timur untuk dijadikan sebagai jalan seluas mobil pick up (searah), ketua yayasan menyetujuinya.
13-3-1997 :
-  Tanah wakaf tersebut telah selesai dibangun pondok putra di atasnya.

-      Petugas pengukur tanah wakaf Depag Sumenep dan Kepala KUA Ambunten mengukur semua tanah milik yayasan untuk disertifikat wakaf.
-      Tanah wakaf dari Nawer tersebut juga diukur untuk disatukan sertifikat wakafnya dengan tanah yayasan Al-Umm lainnya.
-      Nawer dan saksi dari keluarganya menada tangani surat Ikrar Wakaf di depan petugas diketahui oleh kepala desa saat itu (fudaili).
31-3-1997 :
-      Sertifikat tanah waqaf al-umm keluar, sertifikat ini juga meliputi tanah nawer yang diwakafkan itu.
17-4-1997 :
-      Nawer menghadap ketua yayasan Al-Umm dan menyatakan tanah yang diwakafkan itu agar dirubah menjadi tukar menukar dengan tanah yang dijadikan sebagai jalan mobil pick up menuju rumahnya.
-      Karena semua tanah yayasan telah disertifikat wakaf, maka ketua yayasan Al-Umm mengeluarkan surat pernyataan "tidak akan menutup jalan  selamanya", sebab berdasarkan pengakuannya, jalan itu takut ditutup pihak yayasan suatu saat, padahal tidak ada niat sedikitpun untuk menutup jalan tersebut.
26-4-1997 :
-      Nawer membawa kertas yang telah ditanda tangani kepala desa (fudaili), yang isinya menyatakan tukar menukar, dengan suasana memanas antara ketua yayasan (K. Muqoddar) dan Nawer pada saat itu, maka dengan terpaksa dan sambil berkata "kamu mulut perempuan wer", kemudian ketua yayasan menandatanganinya, lalu kertas tersebut dibawa oleh Nawer ke rumahnya dan pihaak yayasan tidak diberi copy-nya.
13-7-2010 :
-      Ketua yayasan bersama seorang guru Al-Umm (Bu Suryani) menemui Nawer di rumahnya minta izin untuk memuat bangunan madrasah melintasi jalan yg beridiri di atas tanah waqaf yang digunakan oelh Nawer. Bangunan tersebut tidak akan menutup jalan yang dimaksud akan tetapi hanya melintasi di atasnya saja dan hanya di sebelah Timur, menyambung dengan gedung madrsah yang sudah ada.
-      Nawer tidak mengijinkannya dan berkata "karena tanah itu telah tukar menukar".
-      Ketua yayasan dan guru tsb pulang dengan hampa dan pembangunan yang direncanakan melintasi jalan itu tidak jadi dilaksanakan.
19-7-2011 :
-      Petugas Klasir tanah dari Pamekasan dan aparat desa sedang mengukur tanah di desa Tambaagung Ares.
-      Pada saat itu sampai pada pengukuran tanah di rumahnya Nawer.
-      Nawer mengajukan balik nama atas tanah waqaf yang dipakai jalan itu untuk diberi nama Nawer.
-      Pihak yayasan tidak menyetujui karena sudah ada sertifikat waqafnya.
-      Pihak yaysan hanya menerima usul petugas klasir tanah agar tanah itu dianggap sebagai jalan umum, namun Nawer dan kuarganya tidak mau dan ngotot minta balik nama karena sudah tukar menukar katanya.
-      Akhiranya jalan itu tetap tidak dibalik nama dan keluarga Nawer meramaikan keadaan bahwa tanah itu sudah tukar menukar, ketika diminta surat keterangannya tukar menukarnya tidak ditunjukkan kepada petugas.
21-7-2011 :
-      Kades dan dua aparat desa (Morsalam, Dussaid dan Hasa) menemui pihak yayasan Al-Umm, menyampaikan bahwa nawer dan keluarganya tidak mau dipertemukan ntuk musyawarah, akan tetapi minta tanah itu utnuk dibalik nama.
-      Pihak yayasan menawarkan ganti rugi sepantasnya kepada Nawer dan keluarganya atas tanah yang diwakafkan dan telah dibangunkan pondok putra di atasnya.
-      Namun Nawer dan keluarganya tidak menerima dan tetap minta balik nama, dan bersumpah tidak akan lewat di jalan itu, jalan mau ditutup katanya, ( sedangkan pondok disuruh bongkar kepada pihak yayasan, dan tanahnya disuruh kembalikan (suara ini P Dussaid (apel) yang menyampaikan kepada pihak yayasan, katanya begitu yang didengar dari keluarga P Nawer).
-      Akhirnya Kades angkat tangan dan pulang.
-      Pada saat itu pula sekitar pukl 10 pagi, jalan yang dimaksud ditutup sendiri oleh pihak kel P Nawer).
25-7-2011 :
-      Sampai saat ini masih belum ditemui kata sepakat.
-      Semoga Allah SWT membukakan pintu hati Nawer dan keluarganya serta pihak yayasan Al-Umm ditabahkan dalam menghadapi ujian ini.
17-10-2011           - Apel P. Dussaid menyerahkan foto copy surat keterangan tukar-menukar yang
                                 tertanggal 17 April 2007, (yang terpaksa ditanda tangani ketua yayasan pada tgl 23
                                April 2007, sebab telah ditandatangani kades lebih dahulu), sedangkan pada tanggal
                                17 April 2007 pihak yayasan telah mengeluarkan surat keterangan hak pakai jalan dan
                                diketahui oleh kades Fudaili saat itu. Yang menjadi PERTANYAAN BESAR
                                ADALAH DUA SURAT KETERANGAN TERSEBUT SAMA-SAMA
                                DITANDATANGANI KADES FUDAILI. Ini hal yang tidak masuk akal, namun
                                ALLAH SWT pasti telah membuat rencana hingga sampai pada bab ini.

3 komentar:

Pranada mengatakan...

Semoga Allah merahmati para pengurus Al Umm & para santri/wati nya.

Islam Global mengatakan...

@Parada: Amin Ya Mujibarrajin..
Jazakallahu fiik....

Anonim mengatakan...

memberi diikuti hinaan, Allah benci yang demikian... sabar Allah pasti tidak rela

Posting Komentar