Yang berhak dibantu atau orang-orang yang berhak dibantu dalam Islam diatur dengan rapi, adapun urutannya adalah sebagai berkut:
1. Keluarga/Kerabat sendiri yang fakir, miskin, yatim, piatu dan yang membutuhkan;
2. Tetangga sendiri yang fakir, miskin, yatim, piatu dan yang membutuhkan;
3. Warga Desa sendiri sendiri yang fakir, miskin, yatim, piatu dan yang membutuhkan;
4. Warga Kecamatan sendiri sendiri yang fakir, miskin, yatim, piatu dan yang membutuhkan;
5. Warga Kabupaten sendiri sendiri yang fakir, miskin, yatim, piatu dan yang membutuhkan;
6. Warga Propinsi sendiri sendiri yang fakir, miskin, yatim, piatu dan yang membutuhkan;
7. Warga Negara sendiri sendiri yang fakir, miskin, yatim, piatu dan yang membutuhkan;
8. Kaum Muslim lebih utama dari yang lain;
9. Kaum Muslim yang bertaqewa dan ta'at kepada Allah SWT lebih utama dari pada yang lawannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar